Struktur BPD

1755926120868.jpg

BPD ( Badan Permuswaratan Desa ) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa, yang angotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilaya dan ditetapkan secara demikratis

Tugas BPD :

1. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa ( PerDes ) bersama kepala desa

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

3. melakukan pengawasan kinerja kepala desa

4. menyengarakan musawara desa

5. membentuk panitia pemilihan kepala desa

6. menyampaikan usulan pemberhentian kepala desa kepada bupati atau wali kota melalui camat


Fungsi BPD :

1. Legislasi bersama kepala desa membuat dan menetapkan PerDes

2. aspirasi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

3. Pengawasan : Mengawasi jalannya pemerintahan desa, hhususnya kinerja kepala desa

Bagikan post ini: