Struktur RT 01 dan 02

1755925407253.jpg

RT ( Rukun Tetangga ) adalah lembaga kemasyarakatan yang ada di tingkat paling bawah di desa atau kelurahan

Tugas RT : 

1. Membantu Pemerinta Desa atau kelurahan dalam pelayanan Ke masyarakat

2. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat

3. meningkatkan pastisipasi dan suadaya masyarakat

4. membina kerukunan hidup warga

5. menggerakan gotong royong

6. melakukan aministrasi kependudukan sederhana


Fungsi RT :

1. sebagai Perpanjangan tangan pemerinta desa atau kelurahan dalam pelayanan masyarakat.

2. Sebagai wadah komunukasi dan musawara warga

3. sebagai penghubung dan pengerak partisipasi masyarakat

4. sebagai Pasililator kepentingan warga

Bagikan post ini: