
Struktur RT 01 dan 02

RT ( Rukun Tetangga ) adalah lembaga kemasyarakatan yang ada di tingkat paling bawah di desa atau kelurahan
Tugas RT :
1. Membantu Pemerinta Desa atau kelurahan dalam pelayanan Ke masyarakat
2. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat
3. meningkatkan pastisipasi dan suadaya masyarakat
4. membina kerukunan hidup warga
5. menggerakan gotong royong
6. melakukan aministrasi kependudukan sederhana
Fungsi RT :
1. sebagai Perpanjangan tangan pemerinta desa atau kelurahan dalam pelayanan masyarakat.
2. Sebagai wadah komunukasi dan musawara warga
3. sebagai penghubung dan pengerak partisipasi masyarakat
4. sebagai Pasililator kepentingan warga
Baca juga:
Pembakaran Ladang Warga di Desa Long Berini
Pembakaran Ladang Warga di Desa Long Berini